Jumat, 26 Februari 2016

Waktu Terlarang Melaksanakan Sholat (copy dari Kodham )

🌾🍃🌾🍃🌾🍃🌾🍃
Waktu-Waktu Terlarang untuk
Melaksanakan ShalatWaktu-waktu terlarang yang kita maksud pada pembahasan ini adalah waktu untuk melaksanakan shalat sunnah. Terdapat tiga waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah, yaitu:
1. Waktu terbit matahari.
2.Waktu condong matahari pada tengah hari.
3. Waktu tenggelamnya matahari.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau mengubur mayat pada waktu-waktu tersebut, yaitu ketika matahari terbit hingga dia meninggi, ketika bayangan seseorang tampak tegak lurus saat dia berdiri dia bawah sinar matahari hingga condongnya matahari, ketika pancaran sinar matahari semakin berkurang saat hendak terbenam hingga waktu terbenamnya.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Di antara ulama terdapat perbedaan pendapat ilmiah tentang tetap boleh atau tidaknya melaksanakan shalat sunnah pada waktu terlarang, jika ada sebab melaksanakannya. Dua pendapat ulama tersebut adalah:
1. Shalat sunnah boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat, jika ada sebab melaksanakannya.
2. Shalat sunnah tidak boleh dilaksanakan pada waktu-waktu terlarang untuk melaksanakan shalat, meskipun ada sebab melaksanakannya.
Dalam permasalahan ini pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama (yang membolehkan jika ada sebab).
Wallahu a’lam.
Di antara contoh sebab tersebut adalah shalat tahiyyatul masjid, shalat gerhana, istisqa’, dan shalat sunnah dua rakaat setelah berwudhu.

#salamrobkodham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar